Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Langkah Nyata Wawako Ibnu Asis dan Kejari Perkuat Perisai Hukum Anti Narkoba

Langkah Nyata Wawako Ibnu Asis dan Kejari Perkuat Perisai Hukum Anti Narkoba

Shoppe Mall

Bukittinggi Perkuat Perisai Hukum, Wawako Ibnu Asis Dorong Perda Anti Narkoba Usai Pemusnahan Barang Bukti

iNews Bukittinggi– Langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pada Rabu (8/10), halaman Kantor Kejari Bukittinggi menjadi saksi bisu pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Aksi simbolis ini tidak hanya menegaskan komitmen penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong penguatan regulasi daerah.

Shoppe Mall

Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi, Ibnu Asis, hadir secara langsung memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah progresif Kejaksaan Negeri. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” tegas Ibnu Asis di hadapan para undangan.

Evaluasi Perda Anti Narkoba untuk Perlindungan Maksimal

Lebih dari sekadar apresiasi, Wawako Ibnu Asis menyoroti upaya strategis jangka panjang yang sedang digodok Pemko Bukittinggi. Dua tahun lalu, inisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Narkoba telah dimulai. Saat ini, Pemerintah Kota tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap proses penyusunan regulasi krusial tersebut.

“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” ujar Ibnu Asis dengan penuh keyakinan.

Langkah Nyata Wawako Ibnu Asis dan Kejari Perkuat Perisai Hukum Anti Narkoba
Langkah Nyata Wawako Ibnu Asis dan Kejari Perkuat Perisai Hukum Anti Narkoba

Baca Juga: Sebuah Tragedi Kesehatan Mental: Anak Penderita Gangguan Jiwa Tewaskan Ayah Kandung di Agam

Keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif. Ia tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pencegahan, mulai dari tingkat keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti: 239 Gram Sabu hingga 17,9 Kg Ganja

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan betapa gencarnya peredaran gelap narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah itu.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan sangat signifikan:

  • Narkotika: Sabu-sabu seberat 239 gram dan ganja sebanyak 17,9 kilogram.

  • Perkara Lain: Barang bukti yang berasal dari 8 perkara lainnya (oharda) dan 6 perkara ketertiban umum (kamnegtibum).

Secara total, pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 44 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan 30 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang-barang bukti ini merupakan akumulasi dari proses penegakan hukum yang dilakukan sejak April hingga Oktober 2025.

Shoppe Mall