Hotel P di Bukittinggi: Bangunan Bermasalah yang Mengancam di Tengah Kota
i News Bukittinggi– Di jantung Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sebuah bangunan menjulang menjadi simbol pelanggaran dan pengabaian aturan. Hotel P, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, tidak hanya berdiri di atas lahan yang diizinkan untuk rumah toko (ruko), tetapi juga di atas putusan pengadilan yang telah menyatakannya sebagai perbuatan melawan hukum. Kasus ini mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dalam menegakkan hukum dan menjamin keselamatan warganya.
Akar Permasalahan: Dari Ruko ke Hotel Bertingkat Empat
Konflik ini berawal ketika AR dan RS—yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kota Bukittinggi—mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017. Izin tersebut dengan jelas menyebutkan peruntukan bangunan adalah rumah toko (ruko) berlantai tiga.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bukittinggi Apresiasi Pengabdian Masyarakat PDS PatKlin
Namun, dalam perjalanannya, niat itu berbelok. Bukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dan pemeriksaan setempat oleh hakim mengungkap fakta mencengangkan: AR dan RS justru membangun hotel berlantai empat. Lebih parah lagi, pembangunan terus berlanjut secara diam-diam, menambah lantai ketiga yang tidak sesuai izin.
Putusan Pengadilan: Pelanggaran Hukum yang Nyata
Dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt, PN Bukittinggi dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan Hotel P terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pelanggaran yang dilakukan tidak main-main:
-
Penyimpangan Fungsi dan Fisik: Mengubah peruntukan ruko menjadi hotel dan menambah jumlah lantai melebihi ketentuan IMB.
-
Kerusakan Bangunan Tetangga: Proses pembangunan, termasuk pembobolan dan pengerjaan pondasi, menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan sebelah. Retakan mencapai 24 meter di lantai satu dan dua, yang dikategorikan pengadilan sebagai misbruik van recht atau penyalahgunaan hak.
-
Ganti Rugi Materiil: Pengadilan menghukum AR dan RS untuk membayar kerugian materil sebesar Rp27.832.000,00 kepada pihak yang dirugikan.
Ancaman di Daerah Rawan Gempa
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan adalah lokasi Bukittinggi yang termasuk kawasan rawan gempa. Tim Ahli Bangunan dalam persidangan menyatakan bahwa konstruksi bangunan sempadan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Dirjen Cipta Karya tentang Bangunan Tahan Gempa.
Salah satu poin kritis yang dilanggar adalah ketiadaan dilatasi atau jarak antar bangunan. Dalam wilayah seismik aktif, dilatasi berfungsi untuk mencegah benturan antar struktur saat terjadi guncangan gempa. Ketidakhadirannya, ditambah dengan beban bangunan yang terus ditambah, merupakan bom waktu yang mengancam keselamatan penghuni hotel dan lingkungan sekitarnya.
Bayangan musibah baru saja terulang di Sidoarjo, Jawa Timur, dimana musala pondok pesantren runtuh dan menelan korban jiwa. Investigasi sementara mengarah pada kelemahan struktur bangunan. Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemko Bukittinggi untuk tidak mengulur waktu dalam menangani bangunan berisiko tinggi seperti Hotel P.
Pelanggaran Administratif: Surat Pernyataan yang Diabaikan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dengan tegas mengatur syarat pembangunan yang merapat. Pasal 106 ayat (6) mensyaratkan adanya surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa pemilik tanah dan bangunan di sekitarnya tidak pernah memberikan izin merapat. Bahkan, sejak 2017, telah ada laporan keberatan terhadap pembangunan ini. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan AR dan RS bukan hanya teknis, tetapi juga administratif dan prosedural.












